You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Warga Indah Jaya

Kampung Warga Indah Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Warga Indah Jaya

Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat Datang di Website Smart Kampung Warga Indah Jaya
HIMBAUAN PEMERINTAH DESA WARGA INDAH JAYA TERKAIT PENANGANAN PENCEGAHAN COVID-19.
Berita Desa

HIMBAUAN PEMERINTAH DESA WARGA INDAH JAYA TERKAIT PENANGANAN PENCEGAHAN COVID-19.

WAYAN SUKE FREDIWINATA
17 Juli 2021
137 Kali Views

 Pemerintah Desa Warga Indah Jaya melalui Kepala Desa, beliau bapak Gede Kusume Jaye menyampaikan kepada semua warga masyarakat Desa, bahwa Desa saat ini dalam kondisi yang aman dan kondusif dari wabah pandemi Corona atau Covid-19. Akan tetapi beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada, tidak boleh takut, tapi jangan sampai meremehkan. Virus Corona adalah virus yang sangat berbahaya dan bisa menyerang siapa saja dan tidak pandang usia. Bahkan orang yang terlihat muda, gagah, dan sehat pun bisa terinfeksi virus tersebut. Maka dari itu Pemerintah Desa tidak berhenti dan selalu mengingatkan jangan sampai virus Corona masuk ke Desa. Kepala Desa mengajak kepada semua pihak untuk menaati semua peraturan baik itu dari pemerintah pusat dan daerah hal ini tentu saja bertujuan untuk kebaikan semua pihak.

Pemerintah Desa melalui Kepala Desa Warga Indah Jaya memberikan himbauan khususnya bagi warga PENGLAJU/PENDATANG/PEMUDIK WAJIB:
1. Melakukan Isolasi secara mandiri selama 14 (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan;
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya;
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri;
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
5. Menghubungi Hotline Posko Tangguh Covid-19 Desa  jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek, sesak napas.

WARGA MASYARAKAT WAJIB:
1. Melaporkan kedatangan saudara/anggota keluarganya kepada Pemerintah Desa melalui Dukuh/Kader Kesehatan/Ketua RT/RW.
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak langsung/kontak fisik dengan Pendatang/Pemudik;
3. Memantau, mengingatkan, dan menegur Pendatang/Pemudik yang tidak menaati himbauan untuk ditindak tegas oleh Aparat yang berwenang.

Dan tetap melaksanakan  gerakan 5M yaitu :

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Mohon untuk bisa dilaksanakan.

 

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA