You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Warga Indah Jaya

Kampung Warga Indah Jaya

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Warga Indah Jaya

Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
Selamat Datang di Website Smart Kampung Warga Indah Jaya
Berita Desa

MUSYAWARAH KAMPUNG Pembahasan dan Penetapan RPJM kampung warga indah jaya Tahun 2024-2029

PUTU WIDASTRA
21 Februari 2024
161 Kali Views

Warga Indah Jaya, Rabu (21/2/2024) Seteleh melalui proses penyusunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMKAMP)  yang akhirnya ditetapkan dalam Musyawarah Kampung warga indah jaya pada tanggal 21 Februari tahun 2024 jam 10:00 WIB s.d selesai bertempat di Balai Kampung Warga Indah Jaya, Kegiatan ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Kampung dan Peraturan Menteri Kampung PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Musyawarah Desa yang diikuti oleh RT, RW, Perangkat Kampung, Pendamping Kampung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD. PKK, LPD, LPM, BPK. Diawali pemaparan mengenai garis-garis besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung Warga Indah Jaya, secara musyawarah mufakat RPJMKamp tahun 2024-2029 ditetapkan. Dokumen RPJMKamp yang sudah ditetapkan tersebut kemudian oleh Tim Penyusun diserahkan kepada Kepala Kampung Bapak Nyoman Jata untuk dijadikan acuan kebijakan pengelolaan Pemerintahan Kampung.


Dalam penyampaiannya Ketua BPD Banjar Agung menyampaikan dalam rangka Musyawarah Kampung pembahasan RPJM yang akan ditetapkan menjadi RPJM Kampung Warga Indah Jaya tahun 2024 – 2029 mencermati hal tersebut dalam pelaksanaan musyawarah Kampung ini dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dalam Undang-undang maupun Peraturan Menteri tersebut bahwasanya perencanaan pembangunan Kampung terdiri dari 2 yaitu ada RPJM untuk 5 tahun berjalan dan RKP untuk 1 tahun, disana juga dijelaskan bahwa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Kampung terpilih dilantik dan diucapkan sumpah/janjinya sesuai Visi Misi

 

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA